Terdakwa Vaksin Palsu Divonis 7-10 Tahun Penjara

Minggu, 19 Maret 2017
Ilustrasi vaksin palsu

Bekasi, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar periode 2010-2016.

“Terdakwa yang telah memperoleh vonis hakim adalah Iin Sulastri dan suaminya, Syafrizal yang berperan membantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya,” kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa dikutip dari kompas.com.

Read More

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Kurnia Yani Darmonk dan beranggotakan Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani ini menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Iin berikut denda Rp100 juta.

Sementara Syafrizal divonis 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta. “Pertimbangan vonis Iin lebih rendah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya,” katanya.

Terdakwa lainnya yakni Seno bin Senen divonis delapan tahun penjara. Seno terbukti sebagai perantara antara produsen dan pihak rumah sakit.

Dia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider satu bulan penjara. Terdakwa lain yang juga memperoleh hukuman penjara delapan tahun adalah M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu.

Majelis juga mewajibkan Farid membayar denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara.

Sementara Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dengan beranggotakan Oloan Silalahi, dan Bahuri menjatuhkan vonis terhadap perawat Rumah Sakit Harapan Bunda Irnawati.

Irnawati dihukum tujuh tahun penjara berikut denda Rp1 miliar. Dia terbukti telah membantu mengedarkan dan menjual vaksin palsu.

Dikatakan Suwarsa, kelima terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Berarti masih ada 14 terdakwa lainnya yang saat ini masih menanti vonis hakim dalam kasus yang sama,” katanya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts