Sidang Kasus Vaksin Palsu, Para Pelaku Dituntut 5 hingga 12 Tahun Penjara

Selasa, 7 Maret 2017
Pasutri tersangka pelaku kasus Vaksin Palsu Hidayat dan Rita.

Bekasi, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi menuntut hukuman maksimal terhadap jaringan pembuat vaksin palsu di Bekasi, Jawa Barat. Mereka diyakini bersalah karena menjadi produsen hingga pengedar vaksin palsu.

“Untuk Rita dan Hidayat kemarin sudah dibacakan tuntutan, mereka kita tuntut hukuman masing-masing 12 tahun penjara,,” ujar Kasipidum Kajari Kota Bekasi, Andi Adikawira, Selasa (7/3/2017) dikutip dari laman detikcom.

Dalam persidangan, dikatakan Andi, terungkap proses pembuatan vaksin palsu oleh pasangan suami istri Rita dan Hidayat. Keduanya memproduksi vaksin tersebut tanpa standar baku mutu sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB).

“Dia membuat vaksin palsu dan tidak mempunyai ijin edar,” paparnya.

Advertisements

Selain Rita dan Hidayat, Jaksa juga menutut hukuman maksimal terdakwa dalam sindikat vaksin palsu di kota Bekasi. Sebab dalam persidangan telah mengungkap ada keterkaitan antara terdakwa lainnya.

“Kalau sindikat tidak bisa komentar begitu, tentunya dari fakta-fakta persidangan hanya ada keterkaitan satu dengan yang lain. Ada mengedar,ada yang memumpulkan botol-botol bekas vaksin, ada yang membuat kardus, ada yang membuat label dan membuat karet penutup,” paparnya.

Andi mengatakan dalam surat dakwaan telah dijelaskan peran-peran dari terdakwa. Beberapa di antaranya merupakan produsen vaksin palsu.

“Pasangan Rita & Hidayat, Agus Susanto, H. Syafrizal & Iin Sulastri, serta Nuraini pembuat vaksin palsu dengan manual. Kalau Rita & Hidayat juga manual tetapi lebih canggih dan kapasitas lebih banyak,” paparnya.

18 berkas perkara vaksin palsu telah dibacakan tuntutan oleh jaksa. Mereka diyakini melanggar UU kesehatan dan perlindungan konsumen, berikut daftar tuntutan dari terdakwa

1. Seno 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan

2. Manogu Elly Novita 10 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan

3. Irnawati 12 tahun denda Rp 100 juta 3 bulan kurungan

4. Thamrin alias Erwin 9 tahun denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan.

5. Kartawinata alias Ryan 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

6. H. Syafrizal & Iin Sulastri 12 tahun Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

7. Nuraini 12 tahun denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

8. Sugiyati alias Ugik 8 tahun denda 50 juta subsider 2 bulan

9. Nina Farida, 10 tahun

10. Suparji 10 tahun

11. Agus Priayanto 12 tahun denda Rp 300 juta subsider 10 bulan

12. M. Syahrul Munir 10 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 10 bulan kurungan.

13. Sutarman bin Purwanto, 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan.

14. Hidayat Taufiqurahman & Rita Agustina 12 tahun denda Rp 300 juta

15. Mirza 10 tahun denda Rp 1Miliar

16. Sutanto bin Muh 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.