Terdakwa Rada Kasus Investasi Pempek Dos Terdiam Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 30 Agustus 2022
Kantor Pengadilan Negeri Kota Palembang.

Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut tiga tahun penjara terdakwa Rada Gladis (24), terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Harun Julianto SH MH, JPU menuntut tiga tahun penjara terdakwa Rada Gladis, di PN, Palembang, Selasa (30/8/2022).

Read More

Dalam sidang JPU Eka Septi Winarni SH menyatakan, terdakwa Rada Gladis terbukti melakukan perbuatan penipuan sebagai mana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan uang sejumlah Rp512.000.000 pada korbannya. Oleh karena itu, menuntut terdakwa Rada Gladis Meychindy dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” ungkapnya.

Terkait tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Yuli SH yang menyatakan akan segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

“Kami akan siapkan nota pembelaan atau pledoi, untuk agenda sidang selanjutnya yang mulia,” tutur kuasa hukum terdakwa Rada.

Diberitakan sebelumnya, Rada Gladis ditangkap oleh pihak Polda Sumsel pada bulan Mei 2022 lalu, terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi pada usaha pempek dos, rumah makan pecel lele, salon, dan gerai pakaian jadi.

Rada ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang.

Yang sebelumnya Rada diduga sempat melarikan diri ke Kota Jakarta. Namun dari pengakuannya, Rada ke Jakarta, untuk bekerja demi bisa mengembalikan uang-uang investasi dari korban-korbannya. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts