Terdakwa Penganiayaan di Palembang Dituntut 4 Bulan Penjara

Penulis: - Selasa, 11 Februari 2025
Terdakwa saat jalani sidang tuntutan di PN Palembang. (Sumsel Update/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com — Muhammad Yasgianto alias Gian, seorang residivis kasus penganiayaan, kembali harus berhadapan dengan hukum setelah dituntut 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang.

Terdakwa yang sebelumnya pernah divonis 10 bulan penjara atas kasus serupa pada 2023, kini kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas dugaan penganiayaan terhadap korban Junai dan Daita di kawasan Pasar 16.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa Shanty Merianie melalui jaksa pengganti M Syaran Jafizhan, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Palembang Selasa (11/2/2025).

Menurut jaksa perbuatan terdakwa Muhammad Yasgianto alias Gian dianggap melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Yasgianto dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas JPU saat membacakan surat tuntutannya.

Dalam dakwaan jaksa, bermula pada 30 September 2024 korban Junai dipukul oleh terdakwa Muhammad Yasgianto Alias Gian.

Pada 1 Oktober 2024 saksi korban Daita datang ke Pasar 16 untuk berjualan pempek, selanjutnya pada saat saksi korban sedang berjualan, tiba-tiba saksi korban mendapatkan kabar lagi bahwa keponakan saksi korban Junai dipukul oleh terdakwa.

Lalu saksi korban menemui terdakwa dan terjadilah cekcok mulut antara saksi korban dan terdakwa.

Lalu terdakwa langsung memukul kepala saksi korban sebelah kiri berkali-kali dan kemudian terdakwa memukul wajah dan bibir saksi korban sebanyak satu kali, selanjutnya terdakwa mau memukul kembali saksi korban tetapi berhasil di tangkis oleh saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sehingga jam tangan saksi korban terlepas.

Selanjutnya datanglah warga untuk melerai kejadian tersebut, lalu terdakwa pergi dari lokasi kejadian, sedangkan korban kembali ke tempatnya berjualan, tiba-tiba datanglah kembali terdakwa menemui saksi korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau dan terdakwa berkata kepada saksi korban.

”SINI KAU”, lalu saksi korban mendekati terdakwa namun datanglah saksi Arif Bilah Alias Arif Bin Idris untuk melerai kejadian tersebut, selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut, lalu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang guna pengusutan lebih lanjut.(**)


Catatan Redaksi: Artikel ini mengalami perubahan judul tanpa mengubah isi dan konteks berita.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait