Banyuasin, Sumselupdate.com – Empat pelaku pencurian sawit ditangkap anggota Reskrim Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Keempat pelaku yakni Edi (52), warga Desa Tanjung Kerang, Doni Damara (20), warga Desa Plajau, Riamon (30), warga Desa Tanah Lembah dan Herisko (24), warga Tanjung Kerang, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencurian sawit yang dilakukan ke empat tersangka, terjadi pada Sabtu (8/2/2025), sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.30 WIB, di Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Ketika para pelaku beraksi, korban yakni Alpino (41), yang merupakan kepada Desa di lokasi tersebut, bersama warga mengetahui aksi mereka yang sedang mencuri sawit dengan cara menyodok buat sawit yang masih berada di pohon.
Dari kecurigaan itu, korban bersama warga pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambutan.
Baca juga : Kedapatan Curi Sawit, Tiga Pemuda Asal Gunung Megang Digaruk Tim Trabazz
Mendapati laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Rambutan bersama warga langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus ke empat tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Awalnya kita mendapatkan laporan dari korban yang merupakan Kades di Desa tersebut, yang mengatakan adanya aksi pencurian buah sawit. Lalu anggota Reskrim Polsek Rambutan, langsung datang ke TKP untuk menangkap para pelaku saat beraksi mencuri,” ungkap Kapolsek Rambutan, AKP Ledi, didampingi Kanit Res Iptu Khadafi, saat press release di Mapolsek Rambutan, pada Selasa (11/2/2025) sore.
Baca juga : Kedapatan Curi Sawit, Tiga Pemuda Asal Gunung Megang Digaruk Tim Trabazz
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, terdapat lima orang pelaku pencurian sawit. Akan tetapi satu orang pelaku berhasil kabur.
“Ada empat pelaku berhasil kita amankan, satu pelaku saat berhasil kabur saat hendak ditangkap, tapi identitasnya sudah kita ketahui. Selain ke empat pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 30 janjang buah sawit, satu buah kapal ketek, satu buah tojok sawit, dan satu buat ergek sawit. Atas ulahnya, para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya tegas.
Sementara itu, salah satu tersangka bernama Edi, mengaku dirinya baru satu kali beraksi mencuri sawit.
“Kalau saya baru sekali ini mencuri sawit, rencana buah sawit akan kami jual ke pengepul seharga Rp1.500 perkilo. Jika sawit terjual semua, total uang Rp1,5 juta,” tutupnya. (**)