Banyuasin, sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Iwan Rachmana (30) atas tuduhan pencurian buah sawit yang dilaporkan Koperasi Unit Desa (KUD) asal desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan Banyuasin.
“Menyatakan terdakwa Iwan Rachmana secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dalam keadaan memberatkan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kombinasi pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Novita Dwi Wahyuni SH MH dan hakim anggota Syarifa Yana SH MH dan Agewira SH MH, Kamis (31/10/2024).
Pasca amar putusan tersebut dibacakan secara spontan Iwan Rachmana (30) langsung menyatakan banding.
“Banding yang mulia,” ucap Iwan Rachmana (30).
Sebelum amar putusan dibacakan, hakim anggota juga sempat membacakan secara singkat perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Iwan Rachmana (30).
Disebut terdakwa Iwan Rachmana mendatangi TKP yakni perkebun sawit berada di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Banyuasin yang dikelola oleh KUD Amanah Rukun Sejahtera, pada Senin (06/03/2024).
Baca juga : Kedapatan Curi Sawit, Tiga Pemuda Asal Gunung Megang Digaruk Tim Trabazz
Kedatangan Iwan Rachamna ke TKP tersebut untuk memanen buah sawit lantaran merasa lahan tersebut adalah miliknya merupakan warisan dari orang tua yang telah meninggak di tahun 2017.
Setelah berselang beberapa hari tepatnya Sabtu (18/03/2024) kembali mendatangi tkp bersama sejumlah saksi dengan membawa kayu dan petasan.
Petasan itu dibawa untuk menyerang pos jaga milik KUD Amanah Rukun Sejahtera yang saat itu dijaga oleh seorang saksi berinisial SF.
Akibat serangan dengan menggunakan petasan tersebut menyebabkan petugas jaga area perkebunan sawit itu berlari bersembunyi di balik pohon sawit.
Baca juga : Tangkap Pencuri Sawit, Motor Security PT Elap Dibakar Sekelompok Orang Tak Dikenal
Bahkan terdakwa disebut juga mendobrak pintu pos jaga serta meneriaki SF dengan kata “Mati Kau” bahkan terdakwa juga merusak sepeda motor milik SF dengan menggunakan kayu.
Akibat penyerangan itu membuat anggota KUD Amanah Rukun Sejahtera tak bisa memanen lagi sawit di lahan perkebunan seluas 70 hektar hingga maret 2024.
“Akibatnya KUD Amanah Rukun Sejahtera mengalami kerugian Rp 1.165.500.000,”tegas hakim anggota.
Menanggapi itu Riki Agustiawan SH MH selaku kuasa hukum Iwan Rachmana menjelaskan duduk perkara alasan kliennya tersebut memanen sawit di lokasi perkebunan sawit tersebut.
Dimana disebut bahwa kliennya itu mendapatkan lahan tersebut dari warisan yang diterima oleh ayahnya yang telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1992.
Namun di tahun 2010 masyarakat Desa Sungai Dua membentuk kelompok tani untuk mengelola perkebunan sawit tersebut.
“Orang tua klien kami ini yang membuka lahan, dan menanam sawit dan kami ada bukti surat pengakuan hak (SPH) dari lahan kebun sawit ini, jadi dia tidak melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan kepadanya,” katanya.
Lalu kenapa terdakwa baru hendak memanen sawit tersebut di tahun 2023 semenjak menerima warisan itu di tahun 2017.
“Klien kami sempat mendekam di penjara atas suatu kasus, dan baru bebas satu tahun setengah lalu,” jelasnya.
Bahkan Riki menegaskan bahwa pihaknya menghadirkan saksi yang menanam sawit tersebut pada saat orang tua terdakwa masih hidup dan telah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya.
Ia menambahkan pihaknya diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengurus melakukan banding atas putusan hakim tersebut. Ia juga berharap kliennya dapat terbebas dari jeratan hukuman penjara tersebut.
“Kami akan mengajukan banding, selain itu kami juga melayangkan guvatan perdata pasca klien kami ditangkap oleh Polda Sumsel di bulan maret lalu, saat ini telah masuk kesimpulan,” jelasnya
Terpisah Komariah (70) bibik kandung dari Iwan Rachmana yang hadir saat putusan pengadilan dibacakan berisak tangis saat Ketua Majelis Hakim memvonis 6 tahun kurungan.
Komariah (70) menilai vonis terhadap Iwan Rachmana (30) itu tidak sesuai lantaran sawit yang dipanen oleh keponakannya itu dari kebun sawit yang ditanam oleh ayah terdakwa.
“Anak saya tidak maling, itu tanah bapaknya, warisan bapaknya, surat surat tanah itu ada, mereka menerbitkan sertifikat itu dapat dari mana itu tidak terbukti, “ucap Komariah. (**)











