Curi Buah Kelapa Sawit, Empat Pria Ini Diamankan Polisi

Senin, 26 Juni 2023
Barang bukti yang diamankan polisi.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, sumselupdate.com – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Rambang Lubai Polres Muaraenim menangkap empat orang pelaku pencurian buah sawit, Jum’at (24/6/2023) beberapa hari lalu.

Read More

Informasi dihimpun, keempat pelaku tersebut Indra Lesmana (41) warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Gopri (30) warga Karang Agung. Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Asep Irawan (27) warga Sukamaju Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Lampung Barat, dan Agus Setiawan (37) warga Muara Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas.

Adapun peristiwa pencurian buah sawit tersebut, terjadi pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 20:00 WIB di perkebunan milik warga berinisial WWP (42) yang berstatus seorang PNS dengan alamat Pendawa Lima Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muaraeni, Kabupaten Muaraenim.

Salah satu pelaku yang diamankan polisi.

Terkuaknya peristiwa ini setelah pelapor yang merupakan penjaga kebun milik korban WWP mendapatkan informasi bahwa perkebunan buah sawit telah dicuri empat pelaku tersebut, hingga akhirnya ia langsung melaporkan ke Polsek Rambang Lubai.

Kemudian, Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinandi bersama petugas langsung ke TKP guna mengamankan empat orang pelaku dan satu unit mobil Suzuki Vitara yg berisi 62 tandan buah sawit.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lk Rp1.700.000, dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat pelaku pencuri buah sawit milik warga, dan saat itu ia perintahkan PS Kanit Reskrim Bripka Dali, dan anggota menindaklanjuti laporan tersebut.

“Benar kita telah mengamankan empat orang pelaku pencurian buah kelapa sawit atas melanggar pasal 363 KUHP. Kini para pelaku telah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan para pelaku mengakui perbuatannya sebanyak 4 kali,” ungkapnya, Senin (26/6/2023) dalam keterangan persnya.

Lanjut, Kapolsek keempat pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Rambang Lubai.

“Kempat pelaku telah kita amankan di Mapolsek Rambang Lubai beserta barang bukti 62 tandan buah sawit yamg beratnya lk 500 kg,1 unit mobil Suzuki merk Vitara warna hijau denan Nopol BG 1264 FD, dan keempat pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dimata hukum sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts