Muaraenim, Sumselupdate.com — Dengan strategi matang, Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muaraenim berhasil menangkap seorang pria berinisial R (41) yang diduga kuat terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam Operasi Pekat Musi 2025, pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Prabumulih Barat setelah penyelidikan intensif oleh Tim Elang Lubai.
“Kita berhasil mengamankan tersangka berinisial R (41), warga Jalan Perwira, Kelurahan Mentang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih dengan dugaan terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di Pasar Kalangan, Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna, Jum’at (21/02/2025) dalam keterangan persnya didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang.
Diterangkannya, kasus pertama dialami korban Susantiana bt Erwadi (29) terjadi di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja kec Lubai kab Muaraenim, di mana sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam BG 6769 DAN, di parkiran di tempat parkir pasar tradisional pada Mei 2024.
Sementara, kasus kedua modus yang sama dengan korban, Novi Afriyanti (44), seorang petani yang tinggal di Dusun III, Desa Pagar Gunung, sedang berbelanja di pasar tradisional. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ di area pasar tanpa kunci tambahan pada bulan Juli 2024.
“Menindaklanjuti laporan dari kedua korban, kami memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan bersama Tim Elang Lubai untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di Jl. Prawira, Gang Tapus, Kelurahan Prabumulih Barat. R ditangkap di rumahnya pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 18.20 WIB,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, dikatakan Kapolsek pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ yang digunakan pelaku dalam aksinya.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Lubai berikut barang bukti dua unit sepeda motor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” tegasnya.(**)











