Palembang, Sumselupdate.com – Hendri (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap ketua RW bernama Zakaria didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar P 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa nampak tenang dan melalui penasihat hukumnya, Hendri, menyebut tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Sigit Subiyantoro, terdakwa menghabisi nyawa Zakaria ketika korban masih dalam posisi tidur di rumahnya yang ada di kawasan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, pada 15 Mei lalu.
Kejadian bermula karena terdakwa keberatan atas tuduhan Zakaria yang juga merupakan kakak kandung dari ibu terdakwa. Lalu terdakwa mengambil ulekan cabai dari dapur di dalam rumah.
Saat kejadian salah satu keluarga Zakaria, bernama Mulyani, melihat aksi yang dilakukan Hendri. Ia pun tak luput dari pemukulan sebelum Hendri melarikan diri.
Akibat kelakukan Hendri, Zakaria tewas dan Mulyani menderita luka robek sepanjang 15 sentimeter di kepala bagian belakang.
Karena terdakwa tak keberatan atas dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Mulyadi meminta jaksa untuk langsung menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya. (pto)











