Palembang,Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Hendri alias Een (34) terdakwa kasus pembunuhan dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (5/10/2016).
Pasalnya menurut JPU Romi Pasolisi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang tersebut perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean Menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan.
“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tukas dia.
Terungkap dari dakwaan jaksa, aksi pembunuhan terhadap korban Ibrahim Lakoni itu terjadi di Jalan Panca Usaha, Lorong Parlopa, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada 8 Mei lalu.
Bermula saat terdakwa hendak pulang ke rumah bertemu dengan korban yang berjalan mengarah ke luar lorong dan setelah 15 menit di rumah terdakwa keluar.Lalu di depan lorong kembali bertemu korban dan dalam jarak sekitar satu meter terdakwa mencabut pisau dari pinggangnya serta langsung menusuk korban.
Ketika korban mundur, terdakwa kembali menusuk hingga korban terjatuh. Kemudian terdakwa pergi dan beberapa hari setelah kejadian terdakwa menyerahkan diri ke Polsek SU I Palembang. (tra)











