Palembang,Sumselupdate.com – Karena menggeluti berbisnis shabu, Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Maharani (31) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 12 tahun.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Dwi Indayati, Rabu (5/10/2016).
Untuk itu, lanjutnya agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. “Dan Denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas dia.
Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Subur Susatyo meminta penasehat hukum terdakwa menyiapkan materi pembelaan. “Persidangan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembelaan,” tutup Subur.
Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa ditangkap dengan barang bukti dua paket besar shabu setelah dititipi temannya Ajir (DPO) saat ia minta diantar ke terminal KM 12 untuk menjenguk ayahnya di Plaju.
Dalam perjalanan, Ajir berhenti di sebuah rumah makan dan Ajir menitipkan shabu kepada terdakwa. Lalu Ajir pergi membeli pulsa untuk menelepon Dwi yang memesan shabu. Tak lama kemudian terdakwa ditangkap pihak kepolisian. (tra)