Palembang, Sumselupdate.com – Meski hakim ketua belum memukul palu sebagai tanda dimulainya sidang, namun Ilmiah (45), terdakwa pemilik ratusan gram shabu dan puluhan butir pil ekstasi menangis saat menghadapi putusan, Selasa (22/3).
Sebelumnya wanita paruh baya yang ditangkap polisi karena selain menyediakan narkoba, juga menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk mengkonsumsi barang haram itu dituntut JPU Rini Purnama dengan pidana 15 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara.
Serta pada persidangan lain terdakwa didampingi, Romaita, selaku penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang ini juga sudah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan. (pto)











