Terdakwa Narkoba Menangis Hadapi Putusan Hakim

Selasa, 22 Maret 2016
Terdakwa Ilmiah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/3).

Palembang, Sumselupdate.com – Meski hakim ketua belum memukul palu sebagai tanda dimulainya sidang, namun Ilmiah (45), terdakwa pemilik ratusan gram shabu dan puluhan butir pil ekstasi menangis saat menghadapi putusan, Selasa (22/3).

Sebelumnya wanita paruh baya yang ditangkap polisi karena selain menyediakan narkoba, juga menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk mengkonsumsi barang haram itu dituntut JPU Rini Purnama dengan pidana 15 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara.

Read More

Serta pada persidangan lain terdakwa didampingi, Romaita, selaku penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang ini juga sudah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts