Palembang, Sumselupdate.com – Mendapat hukuman sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Ilmiah (49) hanya bisa pasrah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/3).
Dalam persidangan kali ini janda dengan satu cucu tersebut dihukum majelis hakim yang diketuai Togar dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara.
Setelah terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyimpan dan menguasai narkotika dengan berat melebihi lima gram,” ujar Togar.
Atas putusan ini dirinya melanjutkan terdakwa berhak menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan. “Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Terungkap di persidangan, jumlah narkotika milik terdakwa berupa, satu kantung shabu seberat 76,85 gram, 19 bungkus plastik berisi 185,65 gram shabu, 22 bungkus plastik seberat 9,53 gram shabu.
Serta 39 butir pil ekstasi berbentuk tablet dengan logo R, 19 butir pil warna biru logo E dan 15 butir pil ekstasi warna hijau logo M. (pto)