Palembang, Sumselupdate.com – Tiga terdakwa kurir narkotika jenis shabu sebanyak 30 paket dengan berat brutto 135.06 gram, kembali jalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang merupakan petugas yang melakukan penangkapan kepada tiga terdakwa.
Adapun nama tiga terdakwa asal Kota Lubuk Linggau, Jon KenediĀ (40) alias Jon Pokat, Sazili (47) alias Ali, dan Rendra Antoni (40) alias Janggo.
Pada sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Paul Marpaung SH MH, di PN Palembang, Rabu (24/11/2021)
Pada keterangannya, Saksi Sopian mengatakan jika saat melakukan penangkapan, terdakwa Sazili dan Jon Kenedi sempat berusaha melarikan diri.
“Namun kami kejar, hingga masuk ke kebun ubi, yang belakangan diketahui kebun ubi itu milik terdakwa Jon,” ujar saksi pada majelis hakim dipersidangan, Rabu (24/11/2021).
Setelah melakukan pengejaran, dan kedua terdakwa berhasil ditangkap diteruskan melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa Jon dan di sana didapati puluhan paket narkotika ukuran sedang dan kecil.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum ketiga terdakwa, engan memberikan keterangan.
“Nanti saja ya. Kita belum bisa beri keterangan,” ujarnya singkat. (Ron)