Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel Tahun 2010-2019, kemungkinan bakal disidangkan di Jakarta, dengan terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang.
Hal ini diungkapkan Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, Rabu (24/11/2021).
“Kedua tersangka tersebut ditahan oleh Kejagung dalam dugaan kasus korupsi PDPDE. Sehingga dimungkinkan agar sidangnya efesian dan efektif, persidangan mereka nanti digelar di Jakarta. Adapun pertimbanganya, karena para saksi dan alat buktinya banyak berada di sana (Jakarta). Tapi ini kan baru kemungkinan, sebab kita belum tahu untuk penetapan sidangnya,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, sedangkan terkait keduanya (Alex Noerdin dan Mudai Madang) yang juga ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, untuk sidangnya nanti tetap dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang
“Dimana dalam sidang tersebut, kedua tersangka akan disidangkan secara virtual atau online, sebab keduanya kan ditahan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi PDPDE,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, sementara untuk empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya lainnya juga akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Sidang mereka nantinya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Sebab untuk perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini kan sejak awal perkaranya disidangkan di Palembang, berbeda dengan perkara PDPDE yang penyidikannya dilakukan oleh Kejagung RI,” tutupnya. (Ron)