Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara ditolak ajakan menikah, Dikcy Pirmansya (21) tega sebar ke sosial media adegan panas bersama kekasihnya AP (21).
Alih-alih agar dapat menikah dengan terpaksa, dengan cara menyebarkan dan membagikan video panasnya berdurasi 12 detik kekeluarga korban, justru akibat ulahnya diciduk polisi.
“Aku ingin bertanggung jawab menikahi mantan saya, karena sudah bersetubuh beberapa kali,” katanya dengan kepala tertunduk.
Namun nahasnya Dicky, yang masih berstatus pengangguran ditolak menikah oleh mantan kekasihnya. Ia nekat menyebarkan video syur-nya 20 detik ke keluarganya.
“Saya sebarkan video (syur) dalam durasi 20 detik Facebook mantan saya dan kirim ke keluarganya, kakaknya,” ujarnya.
Ia juga mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap Ap lima kali di tempat yang berbeda.
“Saya lakukan lima kali, di kosan tiga kali dan hotel dua kali,” ungkapnya
Sementara itu, Dicky warga Jalan Perikanan IV, Talang Aman, Kemuning Kota Palembang berhasil diamankan anggota Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Usai mendapatkan laporan dari korban, anggota kita amankan saat di Jalan Swadaya, Kemuning, Kota Palembang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
Alhasil pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (**)