Terancam Dipecat Jadi Polisi, Aipda MA Juga Diancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 17 Agustus 2016
Ilustrasi Paket Shabu

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus anggota Satres Narkoba Polresta Palembang inisial Aipda MA yang terlibat menjalani bisnis narkoba menjadi perhatian khusus di lingkungan kepolisian.

Selain terancam dipecat sebagai polisi, pastinya Aipda MA akan menjalani proses hukum pidana umum.

Sanksi hukum pidana umum yang akan dikenakan kepada Aipda MA, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup.

Hukuman pidana juga diberlakukan bagi tiga pelaku lain yang berhasil diamankan Ditres Narkoba Polda Sumsel dengan inisial ARD (24), ST (55) dan ATK (29) seorang perempuan yang merupakan rekan Aipda MA.

Advertisements

“Semuanya terancam pidana seumur hidup. Untuk oknum anggota polisi juga kena kode etik, bisa dipecat,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah, Rabu (17/8).

Masih dijelaskannya, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba. Terlebih narkoba kini telah menjadi musuh negara dan harus diberantas.

“Anggota polisi tidak boleh main-main dengan narkoba, ancamannya jelas, bisa dipecat,” tutupnya. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.