Tawuran Disiarkan Langsung, 3 Bocah di Silaberanti Diamankan

Penulis: - Rabu, 24 Januari 2024
Barang bukti diamankan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel amankan tiga orang anak bermasalah hukum terlibat aksi tawuran dengan saling serang menggunakan senjata tajam dan sengaja disiarkan secara langsung meelalui Instagram.

Aksi tawuran terakhir yang disiarkan langsung melalui Instagram itu terjadi di jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kecamatan Seberang Ulu II, pada Minggu (21/01/2024) dini hari sekitar pukul 02:00 wib.

Bacaan Lainnya

Bahkan dari hasil pemeriksaan aksi tawuran  itu telah rutin dilakukan dua kelompok remaja tersebut, dan sudah sangat meresahkan warga.

Ketiga anak bermasalah hukum yang diamankan itu adalah PP(16), MR(16), dan MF(17). Mereka dijemput kepolisian dikediamannya masing-masing warga Seberang Ulu II, Selasa (23/01/2024).

” Ada satu remaja jadi korban, mengalami luka bacok dibagian belakang punggung bawah diatas pinggang,” ucap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel , AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK, saat jumpa pers Rabu (24/01/2024).

Baca juga : Tawuran, Dua Remaja Bawa Celurit Diamankan Polrestabes Palembang

Identifikasi yang dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel, aksi tawuran itu diduga melibatkan kelompok remaja antara Lorong Banten IV dan Lorong Manggis, Seberang Ulu II.

“motif para pelaku melakukan tawuran yakni berawal dari saling tantang di media sosial kelompoknya masing-masing,” ucap dia.

Bersama dengan anak bermasalah hukum itu juga diamankan sejumlah barang bukti berupa jaket dan celurit yang digunakan oleh para pelaku tawuran.

Bahkan disebut aksi tawuran itu sudah dilakukan secara rutin tiap Sabtu malam,hingga minggu malam dini hari.

“Pengakuannya untuk cari sensasi,”jelas Yunar.

Baca juga : Resah Aksi Tawuran, Warga Minta Polisi Patroli di Jalan Silaberanti

Akibatnya, tiga anak bermasalah hukum itu dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.

Untuk selanjutnya, proses hukum terhadap ketiganya akan ditangani Subdit IV PPA Renakta Polda Sumsel.

“Karena mereka anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan dan ada jaminan dari orangtua mereka bahwa akan kooperatif selama proses hukum. Selain dengan hukum, kami juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait