Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022–2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga merugikan negara hingga Rp3,9 miliar.
Penahanan dilakukan pada Senin (15/6/2026) setelah SF kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji. Sebelumnya, tersangka belum memenuhi panggilan penyidik saat proses penetapan tersangka karena masih berada di Tanah Suci.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi KUR pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, yang terjadi pada periode 2020–2023.
“Pada hari Senin, 15 Juni 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura Kabupaten OKU Timur tahun 2020–2023,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, SF ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang, terhitung mulai 15 Juni hingga 4 Juli 2026.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka pada 28 April 2026. Selain SF, dua tersangka lainnya yakni KS selaku Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2021–2022 dan FS selaku pengguna dana KUR.
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 41 orang saksi.
Diduga Gunakan 16 Debitur
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus bermula dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pembiayaan pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyidik menduga KS dan SF memerintahkan sejumlah pejabat internal bank, mulai dari penyelia kredit, penyelia legal, analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen analisis kelayakan usaha milik FS.
Dalam praktiknya, FS diduga menggunakan 16 debitur untuk mengajukan pinjaman KUR yang kemudian dimanfaatkan guna mendukung pengerjaan proyek tertentu.
Kejati Sumsel menduga praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,9 miliar. Saat ini penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(**)











