Palembang, Sumselupdate.com — Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang, pimpinan Ipda Roland Kharis, mengamankan dua orang remaja berstatus pelajar, karena melakukan aksi tawuran, pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Kedua orang remaja itu berinisial K (17) dan B (18).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan, mengatakan kedua orang pelaku tawuran ini berhasil diamankan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Awalnya, anggota kita mengamankan 12 orang remaja. Hasil pemeriksaan ke 10 orang remaja hanya ikut-ikutan dan 2 orang remaja yang membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit,” jelas Kompol Iwan Gunawan, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (23/1/2024) sore.
Karena ke 10 orang remaja tersebut hanya ikut-ikutan, lanjut Kompol Iwan, pihaknya pun memanggil langsung para orang tua masing-masing.
“Sedangkan 2 orang remaja ini menjalani hukuman, karena membawa Sajam. Selain mengamankan tersangka, turut juga diamankan barang bukti yakni Sajam jenis celurit serta yang lainnya. Atas ulahnya, kedua orang remaja dikenakan UU darurat No 12 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya tegas.
(**)