Palembang, Sumselupdate.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19. Aturan itu akan memberlakukan denda uang bagi pelanggar.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Lesty Nuraini mengatakan, untuk nominal denda masih dalam proses kajian, dan Pergub tersebut masih dalam proses di Biro Hukum Pemprov Sumsel. “Setelah ini akan dilakukan rapat dengan instansi terkait,” katanya.
Lesty mengatakan, Pergub ini akan menjadi acuan untuk penerapan sanksi yang akan disesuaikan dengan kondisi zona wilayah pada kabupaten dan kota di Sumsel. Selain itu, pada tiap wilayah akan diperbanyak Satgas COVID-19.
“Satgas ini akan melibatkan tokoh masyarakat, TNI, dan Polri untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan sehingga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan sampel, Lesty menjelaskan, pemeriksaan sampel di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Kota Palembang telah meningkat dari 500 sampel menjadi 800 sampel per hari.
Pemprov Sumsel juga terus berupaya mengembangkan laboratorium pemeriksaan sampel di beberapa Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, dan Rumah Sakit Pusri Palembang.
“Total pemeriksaan sampel pemeriksaan kita di laboratorium sudah mencapai 1.300 per hari dan akan meningkat,” tutupnya.(**)











