Laporan : Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur, Polres OKU, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ogi Sandra (30), warga Jalan Jend. A. Yani Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Pria ini diciduk polisi berdasarkan laporan: LP / B. 34 / VII / 2020 / Sumsel / OKU / Sek. Bta Timur, Tanggal 23 Juli 2020, lantaran telah melakukan penganiayaan dengan sebilah pisau terhadap korban, Romi (36), warga Jalan Husni Thamrin, Lorong Sukamaju, Kelurahan Sukaraya, Kacamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK. MH melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono, SH yang disampaikan Sub Bagian Humas Polres OKU menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada saat korban sedang duduk di teras depan rumah temannya (TKP-red) sambil minum miras (vigour) lalu datang tersangka yang langsung mengambil minuman milik korban. Saat itu korban menasehati tersangka namun tersangka tidak terima dan marah, lalu pelaku pulang.
Karena tak senang dinasehati tersangkapun datang lagi menemui korban sambil membawa kayu dan langsung memukul korban sampai kayu tersebut patah. Selanjutnya tersangka mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan menusuk korban namun berhasil ditangkis oleh korban, sehingga korban hanya mengalami luka pada tangan kiri.
Merasa jiwanya terancam, korbanpun lari ke sebuah toko milik Gepeng (saksi) untuk meminta pertolongan. Sedangkan tersangka usai memukul dan menusuk korban langsung kabur melarikan diri.
Namun pelarian tersangka tidak lama, Jumat 24 Juli 2020, pukul 00.15 WIB, tim unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dapur rumah orangtuanya, di Jalan Jend. A. Yani Air Karang, Desa Tanjung Baru, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp. Kap / 28 / VII /2020/ Reskrim, tanggal 24 Juli 2020, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pihak Kepolisian Polres OKU pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.(**)











