Palembang, Sumselupdate.com — Terkait keributan yang terjadi di jalan yang tak jauh dari gedung KPU Palembang, pada Senin (23/9/2024) kemarin, hingga terdapat dua korban luka sabetan senjata tajam jenis pisau stainless.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menegaskan kejadian keributan dalam dua kelompok di satu ormas tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemilukada.
Dari hasil pemeriksaan polisi, menurut Harryo, diketahui kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan pribadi yang belum tuntas.
“Jadi insiden yang terjadi kemarin merupakan urusan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan dukungan terhadap paslon di Pemilukada,” ungkap Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirat, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (24/9/2024) sore.
Untuk masalah pribadi itu, diterangkan Kombes Pol Harryo, yakni motif ekonomi yang dimana antara korban Jamak Udin (53) dan pelaku Ahmad Rusli (45) memiliki pekerjaan bersama, namun punya hal yang belum kelar. Sehingga dari hal tersebut meruncing saat keduanya bertemu dalam proses pengundian nomor urut Paslon di kantor KPU Palembang.
“Sekali lagi, permasalahan itu tidak berhubungan dengan Pemilukada, tapi lebih ke pekerjaan yang berdampak ke ekonomi. Yang bersangkutan korban dan pelaku berada dalam satu kelompok ormas yang sama, yang kebetulan secara internalnya juga terjadi perpecahan. Tetapi kejadian itu juga tak dilatarbelakangi masalah internal organisasi,” bebernya.
Permasalahan pribadi antara korban dan pelaku memuncak setelah proses tahapan pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota di KPU Palembang selesai.
“Ketika salah satu Paslon keluar, terjadi dorong-dorongan di luar kantor KPU antar dua kelompok di satu ormas yang sama, sehingga terjadi ketersinggungan. Tapi berhasil dilerai oleh anggota yang bertugas di lokasi,” jelas Kombes Harryo.
Namun ketika berhasil dilerai, tiba-tiba salah satu dari kelompok ormas itu yaitu tersangka Ahmad Rusli dan korban Jamak Udin yang juga dari ormas yang sama terjadi pembicaraan mengingatkan memori masalah pekerjaan pribadi yang belum terselesaikan.
“Disitu diduga ada ketersinggungan, spontan tersangka menyerang korban yakni Jamak Udin menggunakan senjata tajam jenis pisau, yang mengenai leher dan pinggangnya. Lalu anggota kita dari Sat Intelkam Polrestabes Palembang, yang saat itu bertugas sebagai Walpri salah satu paslon berusaha melerai. Namun, dirinya pun terkena sabetan sajam dari tersangka Rusli hingga mengalami luka di bagian pinggang,” terangnya.
Atas ulahnya, tersangka terancam pasal 351 ayat 1 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan tindak pidana ditambah 213 KHUP ayat 2, ancaman 5 tahun penjara. (**)