Tahun Depan Selain Gaji Naik, PNS dan Pensiunan Menerima THR dan Gaji 13

Kamis, 16 Agustus 2018
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dinaikkan rata-rata sebesar 5% pada 2019.

Hal itu diungkapkannya pada saat berpidato tahunan nota keuangan tahun anggaran 2019 di Gedung Senayan DPR, Jakarta Selatan seperti dilansir detikfinance, Kamis (16/8/2018).

Read More

“Pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok bagi aparatur negara, serta pensiunan sebesar rata-rata 5%,” kata Jokowi.

Alasan kenaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan sebesar 5%, kata Jokowi merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L).

Orang nomor satu di Indonesia ini mengungkapkan kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan juga agar layanan publik semakin lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya,” tutup dia.

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara konfrensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018), mengatakan, selain menaikan gaji pokok PNS sebesar 5%, THR dan gaji ke 13 juga tetap diberikan pada 2019.

Selain gaji ada pula komponen tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja dalam THR PNS di 2019.

“Tahun depan masih sama ada THR dan gaji ke 13 juga. Nanti di dalamnya termasuk tunjangan-tunjangan,” tuturnya.

Sri Mulyani juga memastikan, pemerintah akan memasukan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp 414,9 triliun. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp 401,5 triliun.

“Untuk PNS daerah juga nantinya tunjangannya akan ditetapkan sesuai dengan kinerjanya. Tapi DAU-nya sudah mempertimbangkan untuk THR dan gaji ke 13,” ujarnya.

Sementara untuk kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang sejak 2015 tidak mendapatkan kenaikan gaji.

“Kalau kena inflasi 3,3% itu gaji pokok PNS sudah erosi. Tapi sebenarnya PNS juga dapat tunjangan yang disesuaikan,” tuturnya. (dtf/hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts