Tahap Dua ‘Tax Amnesti’ OKU Raya Rp 6,2 Miliar Terkumpul

Rabu, 28 Desember 2016
Kepala KPP Pratama Baturaja Ahkmad Yani (kanan)

Baturaja, Sumselupdate.com – Tahap dua Tax Amnesti yang dilakukan KPP Pratama Baturaja berhasil mengumpulkan sebanyak Rp 6,2 miliar.

Hal itu dikemukakan Kepala KPP Pratama Baturaja Ahkmad Yani, saat menerima  SPH yang diserahkan Bupati OKU Kuryana Azis, Rabu (28/12/2016) di rumah kabupaten (Rumkab) OKU.

Bacaan Lainnya

“Rp 6,2 miliar itu se-OKU Raya, meliputi OKU, OKUS dan OKUT,” terang Ahmad Yani.

Dijelaskannya, saat ini Tax Amnesti sudah masuk tahap tiga. Di mana untuk tahapan dua sendiri antusiasme wajib pajak di OKU Raya cukup tinggi. “Antusiasme wajib pajak di oku sudah hampir 500 RTS wajib pajak. Jadi ini hal yang baik,” ucapnya.

Disinggung, terkait masih banyaknya perusahaan yang ada di OKU yang belum taat bayar pajak hingga saat ini. Yani membantah jika banyak perusahaan yang tak taat bayar pajak melainkan lebih kepada belum rapi.

“Memang ada tapi lebih kepada belum rapi, bukan tak membayar. Nah program ini merupakan pengampunan wajib pajak jadi kami harap jangan disiasiakan,”katanya.

Yani, mengatakan, program Tax Amnesty ini sudah didengungkan presiden guna mengajak kepala daerah untuk ikut program Amnesti pajak ini.

“Alhamdulillah Bupati OKU salah satu pejabat negara yang ikut Amnesti,” katanya.

Ia berharap dengan bupati melakukan Tax Amnesty, menjadi teladan bagi objek pajak. Baik esselon II, IIK dan IV serta masyarakat melakukan kegiatan sama. Manfaatkan program Tax Amnesty ini, karena batas akhir sampai 31 Maret 2017 mendatang.

Menurutnya mereka sudah intensif mengakak pejabat. Mulai pimpinan hingga kebawahnya untuk ikut amnesty pajak. Sebab ini sudah masuk periode ke dua.

“Periode pertama 2 persen. Periode ke dua, 3 persen dan periode ke tiga 5 persen dari harta kekayaan. Jadi sayang dilewatkan tahap dua ini. Tahap dua batas waktu sampai 31 Desember,” ucapnya.

Program Tax Amnesty disambut baik bupati OKU Drs H Kuryana Azis. Rabu (28/12/2016) pagi orang nomor satu di daerah bumi Sebimbing Sekundang ini mengikuti program pemerintah Tax Amnesty.

Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis mengatakan, sebagai warga negara RI, Tax Amnesty ini merupakan kewajiban baginya. Dan sebagai warga negara RI tentunya semua masyarakat taat akan atura  yang dibuat oleh negara ini. Tanpa terkecuali. “Salah satunya pembayaran pajak ini,” katanya.

Pada kesempatan itu pula bupati mengatakan, Gubernur Sumsel telah menginstruksikan dan mewajibkan seluruh kepala daerah dan pejabat untuk ikut amnesti pajak.

“Tolong kepada pak asisten buat acara undang petugas dari KPP Pratama, supaya para pejabat di OKU melaksanakan Amnesty pajak ini. Pejabat harus bayar pajak,” katanya. (Yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.