Pengacara: Ahok tidak Dipenjara Saat Pencoblosan

Rabu, 28 Desember 2016
Ahok

Jakarta, Sumselupdate.com – Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey R Djemat yakin, kliennya tidak akan menjalani masa tahanan saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta secara serentak pada 15 Februari 2017.

“Saya jamin pada 15 Februari 2017 nanti Ahok tidak akan diputus bersalah dan masuk penjara,” katanya di Jakarta, Rabu (28/12/2016) dikutip dari laman Republika.co.id.

Bacaan Lainnya

Humphrey menyebutkan pelaksanaan sidang Ahok akan berlangsung selama tiga hingga empat bulan untuk agenda putusan. Dia mengimbau warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih untuk tetap mendukung dan mencoblos pasangan Ahok-Djarot saat pemilihan nanti. “Warga jangan ragu tetap memilih Ahok,” ujarnya.

Pengacara senior itu juga memastikan Ahok akan tetap menjadi warga negara yang dapat menggunakan hak pilih dan mengikuti proses persidangan hingga selesai. Humphrey optimistis, pasangan Ahok-Djarot akan memenangi Pilkada DKI Jakarta dengan mengalahkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

“Insya Allah dengan satu putaran Ahok menang pilkada maka Jakarta akan jauh lebih baik lagi,” tutur Humphrey.

Sementara itu calon petahana Gubernur DKI Ahok menuturkan perjuangan untuk memenangi pilkada masih panjang namun putusan (sidang) ini membutuhkan waktu lama. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.