Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Memang nasib kembali masuk bui, Apriansyah yang lebih dikenal Rian Jombang (32) sang spesialis bobol rumah kosong di wilayah Sukarami kembali di tangkap setelah dompet berisi identitasnya termasuk surat bebasnya tertinggal di TKP.
Bukan Rian Jombang yang dikenal sebagai pelaku mutilasi, Rian Jombang (32) versi Palembang ini merupakan warga Jalan Sukabakti Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang, dia sendiri baru merasakan bebas dari lapas sejak Desember 2022 lalu.
Kali ini untuk ketiga kalinya Rian Jombang mesti berurusan dengan pihak kepolisian, dimana Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang memburunya setelah menerima laporan aksi pembobolan rumah yang terjadi tak jauh dari rumah tersangka di jalan Sukabakti, yang terjadi pada Senin (03/07/2023).
Dimana modus pembobolan rumah itu, Rian Jombang menyelinap masuk dengan merusak pintu yang ada di lantai dua.
Namun meski berhasil masuk, tersangka Rian Jombang ini tak berhasil membawa satupun barang dari rumah tersebut.
“Tanpa disadari saat membobol rumah itu dompet milik tersangka tertinggal di TKP, berisi kartu identitas dan surat bebas,”jelas Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH MH.
Berdasarkan itu, membuat pihak kepolisian dengan mudah melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dari Rian Jombang.
Dimana Rian Jombang diamankan polisi saat di jalan Sukasenang, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang, atau tepatnya di depan futsal seven, Sabtu (15/07) malam sekitar pukul 18:15 WIB.
” Saat kita lakukan penangkapan tersangka kedapatan membawa senjata tajam yang ditaruh di pinggang,”jelas mantan Kanit 5 Jatanras Polda Sumsel.
Setelah digiring ke Mapolsek Sukarami, didapati selama delapan bulan bebas dari penjara sudah ada empat laporan di Polsek Sukarami terkait dengan aksi pembobolan yang dilakukan oleh tersangka Rian Jombang.
“Rian Jombang ini spesialis pembobol rumah kosong, dan juga residivis kasus serupa terakhir dia ditangkap Unit Pidum Polrestabes Palembang bahkan mendapat hadiah timah panas waktu itu,” ucapnya.
Untuk pasal yang disangkakan, tersangka dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 pasal 2 ayat 1 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,”ucap Ikang.
Bersama dengan tersangka Rian Jombang polisi juga mengamankan barang bukti berupa Satu bilah senjata tajam jenis parang, dan satu buah ponsel merek Oppo hasil pencurian.
Sementara pengakuan dari tersangka Rian Jombang, dirinya kala diamankan polisi sengaja membawa senjata tajam parang untuk berjaga jaga.”saya sengaja bawa parang itu karena saya ada musuh,”ucap Rian Jombang Versi Palembang.
Sementara terkait, dompet miliknya yang tertinggal di TKP Rian Jombang sendiri mengaku tak menyadarinya.”saya tidak tahu kalau dompet saya teryata jatuh di tempat saya mau maling,”ucapnya.
Namun Rian Jombang mengaku setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan kurungan, dimana ia bebas Desember 2022 lalu sudah empat kali melakukan aksi pembobolan.
“Biasanya saya mencari rumah yang kosong, saya lewat pintu belakang atau pintu lantai dua yang biasanya tidak di kunci, dimana dari beberapa aksi saya ada dapat laptop yang saya jual lewat Facebook dengan harga Rp 2 juta,” tandas Rian Jombang. (**)