Spesialis Bobol Rumah Dituntut 2,6 Tahun Kurungan

Kamis, 25 Maret 2021
Sidang terdakwa Muhammad Sakirin, kasus pembobol rumah.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Sakirin, 2,6 tahun penjara, karena telah membobol rumah, di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir, Barat II, Palembang, pada November 2020 lalu.

Sidang yang digelar secara virtual di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, diketuai hakim Hotmar Simarmarta.

“Dengan ini menuntut terdakwa sesuai dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian. Dengan barang bukti berupa satu buah handpone, satu buah tabung gas dan satu buah kunci motor,” terang JPU Dwi

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang Devi, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Advertisements

“Minta keringanan pak hakim, saya salah jelasnya,” ucap terdakwa dihadapan majelis hakim.

Selang beberapa menit, kuasa hukum terdakwa pun  mengajukan pledoi secara langsung melalui lisan.

“Izin pak hakim, kami ingin langsung membacakan pembelaan secara  lisan sekarang,” ujar Devi.

Hakim pun menyetujui, sehingga kuasa hukum terdakwa langsung membacakan isi pledoi  dihadapan majelis hakim.

“Dengan ini, kami meminta untuk meringankan hukuman terdakwa, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya serta pertama kalinya terdakwa berurusan dengan hukum,” kata Devi membacakan Pledoi.

Usai pembacaan pledoi majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Untuk diketahui terdakwa ditangkap pada bulan November 2020 lalu pukul 02.00 WIB, di rumah korban bernama Lidia.

Kejadian bermula saat  Rm Yuliansyah (Berkas terpisah) mengajak terdakwa Muhammad Sakiran, untuk melakukan tindak pidana kejahatan berupa pencurian ke rumah korban Lidia.

Kemudian terdakwa pun menyetujui, sehingga pada malam hari, terdakwa RM Yuliansyah dan Muhammad Syakiran langsung menuju rumah korban. Setibanya di tempat pencurian, keduanya melompat tembok rumah korban dan langsung membobol pintu rumah korban dengan menggunakan obeng.

Setelah berhasil dibuka, keduanya pun mengambil beberapa barang untuk dijual. Tak lama kemudian mereka pun keluar dan kembali ke tempat titik bertemu.

Kemudian  terdakwa Syakiran,  langsung membagikan hasil curian kepada RM Yuliansyah. Setelah itu terdakwa RM pun memberikan uang sebesar Rp20.000 kepada terdakwa Syakirin, dan meninggalkannya.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat II. Tak sampai 24 jam pihak polisi langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa Syakirin dan membawa terdakwa ke Mapolsek setempat untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000.(Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.