Palembang, Sumselupdate.com – Jika SD dan SMP yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang menganut sistem zonasi atau wilayah sekitar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 atas alasan pemerataan pendidikan antara sekolah unggulan dan tidak, lain halnya dengan SMA yang di bawah naungan Provinsi Sumatera Selatan.
Berbeda dengan jenjang SMA/SMK, PPDB tahun ini masih menganut sistem reguler dan zonasi.
Artinya, keberadaan sekolah unggulan masih menjadi kompetisi bagi pelajar lulusan SMP atau sederajat yang ingin masuk di sekolah unggulan.
“Kalau SMA kita belum menganut sistem zonasi sepenuhnya. Artinya kombinasi antara reguler dan zonasi,” terang Widodo, Kamis (5/4/2018).
Lebih lanjut dikatakan bahwa, ada beberapa sekolah yang memang zonasi dengan berbagai pertimbangan. Namun untuk sekolah unggulan tetap menjadi pilihan bagi siapapun.
“Jadi tetap dibedakan, yang pinter, ada yang rajin silahkan ke sekolah unggulan. Dan itu Sunatulloh, tidak bisa kita menyamakan yang pinter dan yang bodoh,” pungkasnya.
Menurutnya, beberapa sekolah unggulan tetap menjadi kompetisi bagi siapapun yang ingin mendaftar dari lintas kecamatan maupun kabupaten sehingga tak menggunakan sistem zonasi. (sbw)











