Palembang, Sumselupdate.com – Bagi masyarakat Palembang dan sekitarnya yang ingin putra-putrinya melanjutkan ke jenjang SMP atau sederajat, awal April 2018 ini sudah dibuka pendaftaran.
Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, seorang lulusan SD atau sederajat tak bisa mendaftar ke SMP yang bukan wilayah zonasi atau wilayah sekitar SD sebelumnya.
Pasalnya, tahun ini sebagaimana peraturan Kemendikbud RI yang diperkuat peraturan Walikota Palembang bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 SD dan SMP menggunakan sistem zonasi.
Kabid SMP Dinas Pendidikan Sumsel Herman Wijaya mengatakan bahwa terkait sosialisasi bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi beberapa bulan lalu. Bahkan, surat edaran zonasi sudah diedarkan ke semua SMP di Kota Palembang.
Termasuk spanduk di setiap SMP tentang PPDB dengan menggunakan sistem zonasi.
“Sosialisasi di media massa, koran dan elektronik, kemudian selebaran kan sudah kami lakukan, tidak mungkin kan sosialisasinya satu per satu ke rumah,”jelas Herman, Rabu (4/4/2018).
Bahkan sistem zonasi dari Mendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB dan diperkuat dengan SK Walikota No.8 tentang aturan tersebut kemudian disosialisasikan dengan berbagai pertimbangan.
Mulai dari pertimbangan ekonomi, misalnya jika siswa berangkat sekolah dengan naik bus tiga kali dengan zonasi bisa satu kali, pun juga bisa mengentas kemacetan.
“Kemudian yang kedua soal pemerataan pendidikan, agar tak terjadi penumpukan di sekolah unggulan dan ini sekaligus mencoba agar semua adalah sekolah unggulan,”jelasnya.
Untuk sistem zonasi, sekolah harus memprioritaskan alamat dari calon peserta didik itu sendiri. Dianjurkan, siswa yang diterima harus alamatnya sama tak jauh dari lokasi atau jarak sekolah tersebut.
“Sistem zonasi ini harus berdasarkan letak rumah dekat dengan sekolah. Misalnya tak boleh siswa yang tinggal di Kenten dan sekolahnya di daerah Demang Lebardaun kan jauh sekali dari lokasi rumah,” jelas dia.
Setiap sekolah, harus menerima berkas dari calon peserta didik yang dilengkapi dengan kartu keluarga (KK) sehingga dapat diseleksi alamat dari calon peserta didik tersebut.
Setelah diseleksi melalui berkas dan berdasarkan zonasi namun sekolah masih kekurangan siswa maka boleh diseleksi dengan melihat rapor anak tersebut.
“Persentasinya 95 persen berdasarkan zonasi, sisanya bagi siswa berprestasi. Jadi untuk siswa berprestasi memang tetap ada kuotanya tapi hanya 5 persen saja, sisanya kita memang menerapkan zonasi,” pungkasnya. (sbw)











