Jakarta, Sumselupdate.com – Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Ma’ruf Cahyono mengatakan, pada dasarnya MPR mendengarkan semua aspirasi masyarakat mengenai Undang-Undang Dasar 1945.
MPR juga menerima aspirasi sejumlah pihak yang menginginkan kembali ke naskah asli UUD 1945.
Namun, menurut Ma’ruf, MPR memiliki aturan hukum dan mekanisme yang harus ditaati sebelum mengubah atau melakukan amandemen UUD 1945.
“Semua ada aturannya. Jadi yang penting yuridis konstitusional. Kalau soal pikiran yang berkembang, itu kan pendapat-pendapat saja. Jadi jalannya panjang,” kata Ma’ruf, seusai diskusi bersama wartawan, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Kamis (15/12/2016) dikutip dari laman Kompas.com.
Ma’ruf menjelaskan, semua aspirasi masyarakat yang masuk tak langsung ditindaklanjuti oleh MPR.
Tahap awal yang akan dilakukan adalah melakukan kajian bersama sejumlah pihak, baik kalangan akademisi, ahli hukum, juga internal MPR, termasuk DPR dan DPD sebagai unsur anggota MPR.
“Sehingga bisa menjadi bahan materi yang bisa dimintakan persetujuan oleh para anggota MPR, apakah setuju dengan konsep ini,” ujar dia.
Mengenai usulan kembali ke UUD 1945 yang asli sebelum diamandemen, menurut Ma’ruf, aturan amandeman atau perubahan UUD 1945 juga sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
Soal makar
Polri sebelumnya mengungkap adanya rencana makar dengan upaya pengerahan massa untuk menduduki gedung parlemen.
Dalam rencana itu, massa akan mendesak MPR melakukan Sidang Istimewa untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo.
Lalu apakah MPR akan memenuhi permintaan massa berdasarkan tekanan massa, termasuk jika massa menguasai gedung MPR?
Ma’ruf menegaskan bahwa MPR tidak akan melakukan suatu hal yang melanggar konstitusi.
“Enggak-lah, saya kira sudah berdasarkan mekanisme hukum kok. Pas 1 ayat 3 jelas kok, Indonesia adalah negara hukum,” kata Ma’ruf. (adm3)