DPD RI Akan Dorong Kembali Amandemen Kelima UUD 1945

Kamis, 30 Juni 2022
Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung

Jakarta, Sumselupdate.com — Kelompok DPD RI di MPR RI mendorong agar Amandemen Kelima UUD 1945 bisa digulirkan. Sebab ada desakan dari daerah, akademisi, universitas dan para tokoh masyarakat meminta agar amandemen kelima dapat terwujud.

“Kami baru menyelesaikan rapat pleno yang pembahasannya mendorong amandemen. Kita tahu Tim Kajian MPR RI telah mengisyaratkan kemungkinan amandemen tipis sekali. Saat menyerap aspirasi di daerah, ada dorongan sangat besar dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk melakukan amandemen,” ujar Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung saat Dialog Kebangsaan “DPD RI Dan Aspirasi Daerah” di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (30/6).

Menurut Tamsil, Kelompok DPD RI di MPR RI telah menyerap aspirasi masyarakat dengan metode langsung atau tidak dengan cara diskusi atau dialog dan rapat kerja. Ia mengaku bahwa para akademisi mengharapkan amandemen kelima sehingga DPD RI dapat diperkuat lagi.

“Diskusi dan dialog banyak membantu DPD RI lebih optimal lagi,” tuturnya.

Advertisements

Senator asal Sulawesi Selatan ini juga mengaku, pihaknya optimis ada celah lain dalam penguatan DPD RI selain amandemen kelima. “Kami semua optimis ada celah selain amandemen untuk memperkuat DPD RI,” harapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menjelaskan, pada masa awal DPD RI banyak kalangan di internal mengaku kesulitan menjalankan tugas dan fungsinya. Kemudian DPD RI melakukan penguatan kewenangan melalui amandemen dan judicial review.

“Kemudian muncul usulan di luar internal, sebaiknya DPD RI mengoptimalkan pelaksanan tugas dan wewenangnya dulu daripada melakukan upaya penguatan melalui berbagai upaya di muka,” tutur Satya.

Satya mengakui DPD RI sejak dilahirkan pada era reformasi memegang beban sejarah lumayan berat. DPD RI dituntut mewujudkan demokratisasi dan sekaligus kesejahteraan dalam kehidupan daerah.

“Sejak awal kelahirannya sudah tampak upaya DPD RI untuk melakukan gebrakan agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. Namun hingga sampai saat ini hal tersebut belum terwujud,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Peneliti Ahli Utama BRIN Siti Zuhro mengatakan, apabila periode kelima DPD RI masih seperti ini maka perlu evaluasi. Untuk itu sudah waktunya mengevaluasi dari sekarang apabila tidak bisa merevisi UU MD3.

“Sudah saatnya DPD RI untuk evaluasi diri. Karena sebuah lembaga politik harus memiliki otoritas, jika tidak ada itu sama dengan ormas. Selain itu, jika amandemen yang disiapkan DPD RI sudah rampung tinggal menyiapkan dewan konstitusi-nya yang terdiri pakar dan akademisi qualified namun jangan ada parpol di dalam,” kata Siti Zuhro.(duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.