Soal Janji SK Guru Honor, Ini Kata Wawako Palembang

Rabu, 8 November 2017
Wawako Palembang Fitrianti Agustinda menghadiri sosialisasi kode etik guru di SMP Negeri 39 Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Sebagai apresiasi terhadap guru honorer, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustian menyatakan khusus guru honorer di 2018 akan segera dibuatkan Surat Keputusan (SK), dimana guru harus melengkapi beberapa persyaratan tertentu.

Saat menghadiri sosialisasi kode etik guru di SMP Negeri 39 Palembang, Fitrianti mengaku dalam pertemuan ini merasa sangat sedih dan prihatin. Bagaimana tidak, masih banyak para guru honorer di Kota Palembang berpenghasilan rata-rata Rp300.000 sampai Rp500.000 per bulan.

“Kami mewakili Pemerintah Kota Palembang akan segera mengatasi masalah pengangkatan guru honorer, sebab sudah bertahun-tahun mengajar, mereka belum diangkat. Padahal menurut aturan, mereka yang sudah puluhan tahun harusnya sudah diangkat,” ujarnya, Rabu (8/11/2017).

Perlu diketahui, ada 1.080 guru yang sudah mengajukan SK ini, di antara 400 guru yang tidak lulus K2 dan sisanya 680 dari guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Perlu disampaikan khusus guru yang mau mendapatkan SK, pertama harus mengajar di sekolah minimal lima tahun, kedua Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan terakhir guru harus linear atau sesuai jurusan yang di ajar. “Ya, jika semua sudah terpenuhi otomatis guru berhak di SK kan Walikota Palembang. Makanya kami minta guru memenuhi syarat tersebut,” tandasnya. (sbw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.