PALI, Sumselupdate.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyebut bahwa honor transport untuk tenaga pengajar non PNS sejak Juli sampai Desember 2019 dibayar setiap kehadiran dan untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar, mulai 2020 mendatang, guru honorer dari SD sampai SMP ditekankan lulusan sarjana.
“Kalau kita bayar per kehadiran selain meningkatkan disiplin tenaga pengajar non PNS juga memicu semangat guru honorer. Untuk besaran transport honorer, ditetapkan Rp30.000 per kehadiran. Sementara ketentuan sebagai pengajar SD dan SMP, maka kami tekankan agar guru honorer minimal tamatan S1, sementara untuk PAUD ada ketentuan khusus, biasanya disertakan pengalaman atau sertifikat lainnya,” ujar Plt Kepala Disdik PALI Kamriadi.
Menurutnya bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas tenaga pengajar di Bumi Serepat Serasan. Untuk yang lulusan SMA, Kamriadi menyarankan agar yang bersangkutan mengisi posisi di sekolah selain mengajar.
“Bisa mengisi Tata Usaha, penjaga sekolah atau tenaga kebersihan. Ketentuan tenaga pengajar harus sarjana juga berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2019 dimana menyebutkan tenaga pengajar yang bisa dibayar honornya melalui dana BOS harus berijazah S1,” terangnya.
Pembayaran transport tahun 2019 diakui Kamriadi telah selesai disalurkan ke masing-masing rekening guru non PNS. “Telah selesai semua dibayarkan. Penerima ada 3.172 tenaga pengajar non PNS,” ucapnya.
“Intinya sesuai program pak Bupati, kita akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer agar dunia pendidikan di PALI bisa berkualitas, mampu bersaing dan bermartabat,” dirinya melanjutkan. (adj)











