Pemkab PALI Minta Waktu 10 Hari Putuskan Persoalan Jabatan Kades Batu Tugu

Rabu, 8 November 2017
Aksi demo di halaman Kantor Bupati PALI.

PALI, Sumselupdate.com – Setelah melakukan pertemuan perwakilan dari Forum Pemerintahan Desa Persiapan (FPDP), akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, meninta waktu 10 hari untuk mengambil keputusan apakah jabatan Suhardi sebagai Kades Persiapan Batu Tugu, Kecamatan Abab dikembalikan atau tidak.

Langkah yang diambil Pemkab PALI itu, setelah Rabu (8/11/2017) ratusan massa mendatangi Kantor Bupati PALI dan mendesak agar Bupati segera mengembalikan jabatan Suhardi sebagai Kades Persiapan Batu Tugu. Selain menuntut dikembalikannya jabatan kades tersebut, massa juga meminta supaya jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI, A Gani Ahmad dan Asisten II Setda PALI, Gogor Wirabumi dilengserkan.

Massa menganggap kedua pejabat di Pemkab PALI itulah merupakan dalang dari pemecatan Suhardi secara sepihak tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu. Aksi demo itu nyaris bentrok antara ratusan massa dan petugas Pol PP yang mengawal demo, karena massa menganggap pihak Pemkab PALI terlalu lama mengambil keputusan. Sedangkan saat pemecatan Suhardi hanya dibutuhkan waktu setengah jam.

Karena terpancing emosi, ratusan massa berusaha masuk ke kantor Buoati PALI secara paksa, sehingga sempat terjadi aksi dorong-dorongan. Terpisah, di dalam ketika musyawarah pun antata perwakilan massa dengan Pemkab PALI sempat tegang dan beradu mulut antara koordinator massa dengan Sekda PALI. Musyawarah berlangsung alot.

Beruntungnya, Kapolsek Talang Ubi yang baru menjabat dua hari, Kompol Suhardiman SH MH langsung merangsek masuk ke kerumunan dan menenangkan massa, sehingga aksi saling dorong tersebut bisa dihentikan. “Semuanya mundur, baik Pol PP maupun massa. Di dalam (kantor bupati-red) masih berunding jadi semuanya harap menenangkan diri,” ucap Suhardiman dengan tegas.

Mendengar perkataan Kompol Suhardiman massa yang nyaris bentrok lansung mundur dan menahan diri sembari menunggu keputusan perundingan antara FPDP dengan Pemkab PALI yang sedang berlangsung.

Ketua FPDP, Dedi Handayani mengatakan, tujuan diberikannya waktu selama 10 hari tersebut, karena pihak Pemkab PALI akan membentuk tim guna memproses alasan pemecatan Suhardi serta menyelidiki kebenaran dugaan penggelapan uang desa yang dituduhkan kepada Suhardi sehingga langsung dipecat.

“Jadi tujuan 10 hari untuk membentuk tim guna memproses siapa yang memberhentikan Suhardi, termasuk siapa yang melaporkan agar diproses hukum,” katanya.

Sementara, Kades Persiapan Batu Tugu yang dipecat, Suhardi mengatakan, semua yang dituduhkan kepadanya harus dibuktikan dahulu. Jika ditemukan bukti dirinya siap mempertanggung jawabkannya.

“Kalau tidak ditemukan bukti-bukti dan pelangaran maka LSM yang menuduh saya itu akan saya laporkan ke pihak Kepolisian dan jabatan saya sebagai kades harus dikembalikan,” ucapnya.

Suhardi juga menegaskan, jika dalam.10 hari kedepan tidak ada keputusan apakah dirinya dikembalikan sebagai kades atau tidak, maka mereka akan mengerahkan massa lebih banyak lagi. “Kalau tidak ada keputusan selama 10 hari maka akan ada aksi anarkis tanpa aksi damai lagi. Sudah capek aksi damai terus tapi keputusan tidak ada,” ancamnya.

Sementara itu, Sekda PALI, H Robby Kurniawan SSTP MSi mengatakan, pihak Pemkab PALI akan mencoba besikap netral dan profesional dalam mengambil keputusan mengenai permasalahan tersebut.

“Tadi sudah sepakat membentuk tim gabungan untuk pengakajian ulang masalah pemecatan kades Batu Tugu tersebut. Jadi selama 10 hari itu akan dilakukan proses pemeriksaan apakah tuntutan massa itu dipenuhi atau tidak,” tukasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.