Palembang, Sumselupdate.com – Sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian antara bangunan fisik Hotel Ibis dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 1431/0510/2014 di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang.
Iir Sugiarto SH selaku kuasa hukum dari PT Sebangun Bumi Andalas (PT SBA) mengatakan, akibat pembangunan ini kliennya mengalami dampak kerusakan. Sehingga pihaknya akan mengajukan gugatan pembatalan IMB hotel tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
“Besok kami akan menggugat Pemkot Palembang ke PTUN,” ujarnya kepada awak media, Kamis (17/8/2017).
Terlebih sambung Iir, belakang ini tersiar kabar di media massa, baik cetak maupun online, bahwa menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Chandra Darmawan yang menyampaikan proses pengajuan yang tidak dilengkapi dengan data pendukung permohonan izin merupakan kealfaan instansi terkait dan pemohon.
Seperti soal luas lahan untuk amdal lalin yang diajukan awal seluas 2.929,77 m2, bangunan keseluruhan seluas 13.583,67 m2 yang terdiri 14 lantai.
“Faktanya, di dalam IMB tertera luas tanah 1.423 m2, bangunan 10.913,57 m2, jika tidak sesuai maka akan sangat berkaitan dengan fasilitas yang akan digunakan. Di sini ada kelelalain pihak Pemkot terhadap pemberian IMB,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Iir, akibat pembangunan yang berdampak buruk bagi warga sekitar tentunya akan merusak lahan klien mereka ditambah lagi terjadi penurunan tanah akibat pemasangan grown achor dari PT Indo Citra Mulya. (tra)











