Sisa 1.375 Kuota Haji Untuk Lunas Cadangan

Minggu, 3 Juli 2016
Ilustrasi keberangkatan jamaah haji

Jakarta, Sumselupdate.com– Pelunasan tahap kedua Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah ditutup pada Kamis (30/06) lalu dengan menyisakan 1.375 kuota.

Seperti dimuat dalam laman resmi kemenag.co.id, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah memastikan bahwa sisa kuota itu akan digunakan untuk jamaah yang sudah melunasi BPIH, tetapi dalam status cadangan.

Bersamaan dengan proses pelunasan BPIH tahap pertama, Kementerian Agama juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan. Sampai penutupan tanggal 10 Juni lalu, ada 4.856 calon jemaah haji  yang melunasi  kuota cadangan. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.

“Cadangan jumlahnya 4000 lebih tersebar di provinsi-provinsi. Sedangkan kuota yang tersisa, 1300- an. Antara cadangan yang tersedia dengan sisa kuota, akan berlebih,” terang Abdul Djamil di Bandara Soetta Cengkareng, Sabtu (2/7), usai mendampingi Menag melakukan kunjungan kerja ke Saudi untuk meninjau persiapan akhir penyelenggaraan ibadah haji.

Advertisements

“Ini memang kita pakai untuk mengantisipaisi supaya jangan sampai ada kuota yang kosong,” tandasnya.

Terkait mekanisme pengisiannya, dijelaskan Djamil, sisa kuota yang ada akan dikembalikan ke provinsi. Mantan Rektor IAIN (UIN) Walisongo Semarang ini mengilustrasikan, jika Jawa Tengah ada 10 sisa kuota, sementara jemaah dengan status cadangan yang sudah melunasi ada 20, maka akan diambil sepuluh orang sesuai dengan nomor urut porsinya sehingga adil dan tidak ada yang melompat.

“Kalau sistem ini dijalankan, maka tidak ada masalah serobot-menyerobot. Itu akan saya kawal. Tidak boleh terjadi. Karena kami juga selalu diawasi BPK dan KPK,” tegasnya.

Sementara itu, Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur bahwa  pengisian kuota jemaah haji reguler dibagi menjadi 2 tahap. Jika sampai tahap kedua ditutup, masih ada sisa kuota, maka hal itu diperuntukan bagi kuota cadangan.

Dalam keputusan Dirjen PHU ditegaskan, jemaah haji cadangan mengisi sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua berakhir. Pengisian sisa kuota oleh jemaah haji cadangan berdasarkan urutan nomor porsi, kecuali bagi penggabungan mahram, jemaah haji lanjut usia, dan pendampingan jemaah haji lanjut usia. (shn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.