Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, memvonis terdakwa Ferry Zulkarnain 6 bulan penjara, atas kasus penyiraman air keras kepada korban Panji Kresna di kawasan Megaria Palembang.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejati Sumsel Desmilitas SH, yang sebelumnya dituntut 8 bulan penjara.
Adapun hal yang meringankan yakni, sudah ada perdamaian antara terdakwa Ferry Zulkarnain dengan korbannya yang bernama Panji Kresna.
Selain itu, dalam sidang putusan Hakim Ketua Sahlan Efendi juga mengatakan jika ada baiknya terdakwa Ferry juga membantu kehidupan korban Ferry, yang mana kondisi fisik, terutama bagian wajahnya mengalami kerusakan atau cacat.
Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Jayanto SH membenarkan jika memang sudah ada perdamaian antara terdakwa Ferry dengan pihak korban Panji.
“Kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian. Dipersidangan sebelumnya, korban Panji menyatakan langsung jika dirinya juga sudah memaafkan terdakwa Ferry,” jelas Jayanto yang ditemui usai persidangan, Rabu (18/8/2021).
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, aksi penyiraman air keras terhadap korban Panji Kresna dilakukan oleh terdakwa bersama dengan pelaku lainnya Frengky (baru tertangkap) sekitara April 2021 silam di Jalan TP Rustam Effendi (depan ATM Bank Mandiri) Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I Palembang.
Penyiraman air keras yang dilakukan oleh terdakwa pada korbannya, sempat viral melalui sosial media instagram. Dalam video yang beredar, nampak dua orang pria melakukan aksi penyiraman pada seorang pria di kawasan pasar Megaria.
Akibatnya, korban Panji Kresna mengalami tanda tanda kekerasan cairan kimia, berupa luka bakar di wajah, leher, dada, punggung dan anggota gerak luka tersebut memelukan perawatan khusus dan dapat menyebabkan kecacatan. (Ron)