Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa kasus narkotika, Ari Wijaya bin Yan Amran warga Dusun II Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan dituntut Jaksa Pemnuntut Umum (JPU) hukuman 14 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Misrianti SH, dalam persidangan virtual, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Efrata Hepi Tarigan SH MH, di PN Palembang, Jumat (6/11/2020).
“Terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis Shabu-shabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2)UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dituntut hukuman 14 tahun, denda 1 miliar, dengan subsider 6 bulan, ujar JPU Misrianti SH saat membacakan tuntutannya. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Ari Wijaya memohon keringanan pada majelis hakim. Melalui kuasa hukumnya, Triasa mengatakan minta waktu pada mejelis hakim untuk menyiapkan pembelaan (pledoi).
“Kami minta waktu yang mulia, untuk menyiapkan pembelaan,” ujar Triasa, Kuasa hukum terdakwa.
Atas permohonan tersebut majelis hakim memberi waktu, 2 minggu kedepan. Melansir dari laman SIPP PN Palembang, diketahui terdakwa Ari wijaya telah melakukan transaksi narkotika pada bulan Juli 2020 lalu di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Dari tangan terdakwa didapati 2 paket besar shabu-shabu yang di bungkus plastik transparan yang di balut tissu dan dilakban warna Hitam dengan berat netto 197,92 gram. Dua paket sabu seberat 197,92 gram tersebut didapat oleh terdakwa dari seorang bernama Idil (DPO).
Terdakwa memberitahu bahwasa ada orang yang akan membeli barang haram tersebut, yang ternyata merupakan petugas kepolisian yang melakukan penyamaran. Setelah Idil memberikan barang haram tersebut pada terdakwa, Idil langsung pergi meninggalkan terdakwa.
Usai terdakwa melakukan transaksinya, petugas langsung menangkap terdakwa beserta barang bukti. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 197.92 gram memiliki nilai Rp130 juta rupiah. Dari hasil transaksi tersebut Terdakwa Andi Wijaya, dijanjikan upah sebesar Rp2 juta oleh Idil (DPO).
Namun sayangnya terdakwa belum sempat menerima upah tersebut, karena terdakwa sudah ditangkap oleh petugas kepolisian. Atas perbuatannya, terdakwa Andi Wijaya, telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2)UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ron)