Palembang, sumselupdate.com – Miliki narkotika jenis shabu seberat 6,37 gram, terdakwa Defrin hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH menjatuhkan pidana delapan tahun enam bulan penjara denda Rp Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa divonis terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,37 gram.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Defrin melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Defrin selama delapan tahun enam bulan penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU maupun kedua terdakwa kompak langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Defrin dengan pidana sembilan tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menyatakan terdakwa Defrin bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamKedua: Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel masuk ke kamar tersebut dan menemukan 1 buah tas sandang warna hitam diatas meja yang setelah dibuka berisi 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.
Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 6,37 gram yang ditemukan dalam tas selempang warna hitam di kamar 201 Hotel Feodora tersebut adalah milik terdakwa Defrin yang dibeli dari Mang Pep (DPO) pada hari Kamis (09/3/2023) pukul 22.00 WIB.
Bahwa harga satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang terdakwa DEFRIN Bin UJANG MISLAN beli dari saudara MANG PEP tersebut dengan harga Rp3 juta yang akan terdakwa DEFRIN jual kembali dan memakainya sendiri. (Ron)











