Palembang, sumselupdate.com – Jadi kurir narkotika jenis shabu sebanyak 10 bungkus dengan berat netto 6,661 gram, terdakwa Amidin alias Kinoy divonis 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Pancara SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas Perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amidin alias Kinoy, dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang, di PN Palembang, Selasa (30/1/2024).
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU Kejati Sumsel dan kedua terdakwa kompak menyatakan Terima atas putusan tersebut.
Baca juga : Lagi, Kurir Shabu Hampir 3 Kilogram Terancam Lepas dari Jeratan Hukuman Mati
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Riki dan Suri dengan pidana masing – masing 9 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. (**)











