Lagi, Kurir Shabu Hampir 3 Kilogram Terancam Lepas dari Jeratan Hukuman Mati

Writer: - Jumat, 26 Januari 2024
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar menuntut masing- masing 18 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kurir shabu, Zailiarfani, Rawalidi, dan Ahmad Sugianto (berkas terpisah) di PN Palembang, Jumat (26/1/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar menuntut masing- masing 18 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kurir shabu, Zailiarfani, Rawalidi, dan Ahmad Sugianto (berkas terpisah) di PN Palembang, Jumat (26/1/2024).

Ketiga terdakwa dituntut terkait kasus kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 3 kilogram

Read More

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra, SH, MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yakni Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan para terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasa! 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yakni Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun serta denda Rp 1,5 milar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang.

Baca Juga: Dituntut 15 Tahun Bui, Kurir Shabu 2 Kg dan Ribuan Ineks Terancam Lepas dari Hukuman Mati

Usai mendengarkan tuntutan JPU terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa tiga terdakwa yakni Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto (berkas terpisah) berhasil di tangkap oleh tim Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada 26 Juli 2023 di dermaga Stasiun Kertapati Ki Marogan Kertapati Palembang.

Baca Juga: Jaksa Kejati Sumsel Tuntut 8 Tahun Penjara Residivis Kasus Shabu

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastik kristal putih atau narkotika jenis sabu dengan berat netto 2998,66 gram.

Saat diinterogasi para terdakwa menjelaskan bahwa bang tersebut milik saudara Komar (DPO) yang diperoleh dari orang Banda Aceh. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts