Dituntut 15 Tahun Bui, Kurir Shabu 2 Kg dan Ribuan Ineks Terancam Lepas dari Hukuman Mati

Writer: - Rabu, 24 Januari 2024
Dua terdakwa Iskandar Muda dan Jonathan Julius menjalani sidang tuntutan, di mana keduanya hanya dituntut masing-masing 15 tahun bui oleh JPU Kejati Sumsel M Anugrah Agung Saputra Faizal di PN Palembang, Selasa (23/1/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa Iskandar Muda dan Jonathan Julius, terancam bebas dari jeratan hukuman mati.

Keduanya dituntut masing-masing 15 tahun bui oleh JPU Kejati Sumsel M Anugrah Agung Saputra Faizal di PN Palembang, Selasa (23/1/2024).

Read More

Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dituntut terkait kasus kepemilikan shabu sebanyak 2 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Rahardjo, SH, MH, JPU menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Baca Juga: Jaksa Kejati Sumsel Tuntut 8 Tahun Penjara Residivis Kasus Shabu

Atas perbuatan para terdakwa juga diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa yakni Iskandar Muda dan Jonathan Julius dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun Serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing masing sela 3 bulan,” tegas JPU ketika bacakan tuntutan di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung memohon keringanan kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Miliki Shabu, Harun Afrizal Dituntut 7 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Diketahui dalam dakwaan JPU, peristiwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 terdakwa 1 Iskandar Muda disuruh Dani (DPO) untuk mengantarkan paket narkotika Golongan I sebanyak 3 paket dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp25 juta

Selanjutnya terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 Jonathan Julius dan anak saksi Dicky Prayogi Hakim Hasibuan (berkas terpisah).

Kemudian ketiga terdakwa berangkat dari Kota Medan pada Kamis, 21 September 2023 dengan mengendarai mobil sewa merek Wuling warna silver dengan membawa paket narkotika jenis shabu dan pil ekstasi, dengan tujuan ke Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Sumatera Selatan yang rencananya akan diserahkan kepada Jon (belum tertangkap).

Setibanya di Jalan Lintas Sarolangun Lubuklinggau Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, mobil yang dikendarai para terdakwa dihentikan oleh tim anggota Res Narkoba Polda Sumsel.

Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hijau orange yang ada di bagasi mobil yang berisi 2 bungkus besar narkotika jenis shabu dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan QING SHAN.

Baca Juga: Kurir Shabu di Palembang Divonis 4 Tahun Lebih Penjara

Narkoba dibungkus kantong plastik hitam dengan berat brutto 2.108gr, dan 4.010 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 1.509gr dengan rincian yang berlogo YOUTUBE sebanyak 3.110 butir, logo FERRARI sebanyak 400 butir, logo ALIEN sebanyak 230 butir, logo “QP” sebanyak 270gr, dan 1 bungkus kecil serbuk pil ekstasi warna ungu dengan berat 18gr, yang semuanya dibungkus plastic klip transparan di dalam kardus yang terbungkus kantong plastic hitam

Para terdakwa berhasil diamankan, tidak lama kemudian Jon menghubungi terdakwa Iskandar Muda menanyakan keberadaan para terdakwa, dan dijawab oleh terdakwa Iskandar Muda mereka kehabisan bahan bakar mobil.

Selanjutnya sekitar 1 jam kemudian datanglah saksi Fahrizal bin Bayumi yang disuruh oleh Jon ke lokasi dan secara bersamaan langsung diamankan oleh tim anggota Res Narkoba Polda Sumsel. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts