Palembang, Sumselupdate.com – Memiliki shabu seberat 2,35 gram, Harun Afrizal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Palembang, M Jimmy Artalius di hadapan terdakwa Harun Afrizal dan disaksikan Hakim Ketua Edi Saputra Pelawi, SH, MH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/1/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Harun Afrizal telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut menyatakan perbuatan terdakwa Harun Afrizal dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.
Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Harun Afrizal minta keringanan kepada hakim dan melalui kuasa hukumnya menyatakan pledoi secara lisan secara langsung. Sementara pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan.
Untuk diketahui terdakwa Harun Afrizal ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang setelah mendapat laporan dari warga sekitar.
Menurut laporan warga jika terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di sebuah bedeng di Jalan Melati, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang.
Saat dilakukan penangkapan terdakwa kedapatan mengengam satu bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, satu buah kotak rokok Surya Gudang Garam dengal total keseluruhan 1,885 gram. (**)











