Palembang, sumselupdate.com – Saat ini Pemerintah Republik Indonesia, gencar- gencarnya memberantas peredaran Narkotika jenis shabu di tanah air, salah satunya terdakwa Jouvrin pemilik Narkotika jenis shabu.
Miliki shabu seberat brutto 1,57 gram terdakwa Jouvrin Rinaldi Saputra alias Ovin, divonis 4 tahun 6 bulan Penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Palembang, Rabu (17/1/2024).
Dalam putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Atas perbuatan terdakwa Jouvrin Rinaldi Saputra diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap dua terdakwa Jouvrin Rinaldi Saputra alias Ovin, dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam siding.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU Kejari Palembang dan terdakwa kompak langsung menyatakan terima atas vonis tersebut.
Baca juga : Waduh! Kurir Shabu dan Pil Ekstasi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya JPU Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara, menuntut 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan terdakwa Jouvrin Rinaldi Saputra alias Ovin.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula, tepatnya pada tanggal 19 September 2023,anggota tim reserse polrestabes palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara Undercover Buy.
Baca juga : Kurir Shabu, Residivis Wak Uban Dituntut 11 Tahun Penjara
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang berada di dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto ± 1,57 gram yang terdakwa simpan di dalam genggaman tangan kanan terdakwa.
Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milinya yang ia dapat dari saudara Tokak (DPO).
Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan di polrestabes palembang guna di proses lebih lanjut. (**)











