Waduh! Kurir Shabu dan Pil Ekstasi Dituntut 8 Tahun Penjara

Writer: - Selasa, 16 Januari 2024
Sidang kurir shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Miliki shabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 7,75 gram dan lima butir pil ekstasi, terdakwa Junaedy dituntut JPU Kejati Sumsel selama delapan tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Kiagus Anwar SH, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Pancara SH MH, di PN Palembang, Selasa (16/1/2024).

Read More

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Junaedy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Atas Perbuatannya terdakwa Junaedy diataur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Negeri palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Junaedy dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan,“ tegas JPU dalam siding.

Baca juga : Kurir Shabu, Residivis Wak Uban Dituntut 11 Tahun Penjara

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 21 Juni 2023 tim anggota Intelair Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa II Upang Banyuasin sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan benar pelaku peredaran narkotika di Desa tersebut diketahui bernama terdakwa Junaedy.

Lalu pada saat itu pula tim Anggota Intelair Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, langsung melakukan penangkapan dan pengerbakan dirumah terdakwa.

Baca juga : Hendak Transaksi Narkoba, Kurir Shabu Diringkus Polisi

Saat dilakukan penggeledahan dan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah tas kecil warna Hitam yang berisi satu buah timbangan digital warna silver,  dua  bal plastik klip transparan, dua  sekop terbuat dari pipet  dan satu buah dompet merk DELIMA warna orange, yang mana di dalam dompet merk DELIMA tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket kecil dengan berat bruto 7,75  gram dan berisi narkotika jenis pil ekstasi (Inex) warna merah muda logo Diamond sebanyak 5½ butir dengan bruto 2,20 gram.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Dirpolairud Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts