Palembang, Sumselupdate.com – Sempat DPO selama satu bulan, AT oknum pegawai bank plat merah di Sumsel akhirnya ditangkap oleh tim Tabur Kejati Sumsel di kawasan jalan Demang Lebar Daun Palembang Sumsel. Tersangka AT ditangkap tim Tabur terkait kasus dugaan korupsi dugaan korupsi dana nasabah tahun 2022-2023 sebesar Rp 6,4 miliar
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan, hari ini tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT di depan rumah makan di jalan Demang Lebar Daun kota Palembang.
“AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 – 2023 dan sudah dimasukkan dalam DPO kurang lebih selama 1 bulan,” tegas Aspidsus didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (17/1/2024).
Dirinya juga mengatakan, tim tabur bersama penyidik pidsus Kejati Sumsel mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib, setelah dilakukan pelacakan terhadap alat komunikasinya secara intens, dan diketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan rumah makan.
“Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang,” ungkap Aspidsus.
Ia juga menyatakan, untuk keterlibatan oknum – oknum lain belum menemukan keterlibatan orang lain.
Rugikan Nasabah Rp6,4 Miliar
Aspidsus mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengatasnamakan nasabah sehingga membuka rekening dan ATM nasabah dan mengaktifkan mobile banking nasabah itu, kemudian dari mobile itu ia gunakan dua instrumen, mobile dipakai dua nomor atau duplikasi.
“Untuk nasabahnya kurang lebih 8 orang, untuk uang tersebut belum tahu digunakan tersangka untuk apa, karena tersangka belum diperiksa. Untuk uang Rp 6,4 miliar didapat tersangka kurang lebih 1 tahun menarik uang para nasabah,” ungkap Aspidsus.
Ia juga menjelaskan untuk barang bukti sementara ini baru dokumen – dokumen saja, nanti ada tahap – tahapannya.
Diketahui sebelumnya penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“AT yang merupakan pegawai aktif salah satu Bank Plat Merah, ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP 19/L.6/Fd -1/12/2023. Dalam perkara ini telah dihitung kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor,” jelas Kasi Penkum Vanny.(**)











