Kasus Pembunuhan di Muba: Keluarga Korban Minta Otopsi, Pelaku Diduga Punya Motif Lain

Writer: - Rabu, 17 Januari 2024
Tim kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di kabupaten Musi Banyuasin mengungkapkan hubungan antara pelaku dan korban yang ternyata rekan bisnis jual beli ponsel. Mereka juga menemukan bukti bahwa pelaku telah merencanakan aksi keji tersebut.
Tim kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di kabupaten Musi Banyuasin mengungkapkan hubungan antara pelaku dan korban yang ternyata rekan bisnis jual beli ponsel. Mereka juga menemukan bukti bahwa pelaku telah merencanakan aksi keji tersebut.

Palembang, Sumselupdate.com — Sanak saudara dan kerabat dari korban pembunuhan satu keluarga di kabupaten Musi Banyuasin, mengaku masih belum merasa legah hati meski pelaku di balik tewasnya empat keluarganya itu telah berhasil ditangkap. Hal itu disampaikan mereka saat kembali mendatangi unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024) sore.

Dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Nurmalah-Idham, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jaya dan Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH Muba).

Read More

Tak hanya menanyakan proses perkembangan penyidikan terhadap pelaku pembunuhan keluarga mereka yakni tersangka Eeng.

Kedatangan mereka juga guna memberikan fakta baru kepada pihak penyidik bahwa peristiwa pembunuhan keluarga mereka itu telah direncanakan oleh tersangka Eeng.

Seperti yang disampaikan Dr Hj Nurmalah,SH,MH selaku kuasa hukum dari keluarga korban pembunuhan itu menjelaskan, terdapat tiga orang saksi baru yang telah memberikan keterangan berupa fakta yang mereka temukan.

Diantaranya yang menjadi saksi didepan penyidik adalah Muhammad Kapi (50) disebut saat kejadian merupakan orang yang mengangkat jasad dari dua anak anak yang menjadi korban yakni Marcel (12) dan Aurel (5).

Lalu, saksi berikutnya yakni Tunas Fazilla (28) yang merupakan adik kandung korban Heri, kemudian satu saksi lainya yakni Mamad(47) merupakan kerabat korban Heri dan turut membantu korban dalam usaha jual ponsel.

Kata Nurmala, pihaknya menyakini dalam kasus yang menggemparkan dipenghujung tahun 2023 ini, tak hanya semata dilatarbelakangi tersangka tindak pencurian yang berujung terjadinya tindak kekerasan hingga mengakibatkan keempat korban meninggal dengan kondisi tragis.

“Dari keterangan saksi yang kami hadirkan menjelaskan kondisi jenazah Marcel yang ditemukan dengan jarak sekitar 80 meter dari rumah, kondisi kepala-nya terpisah sejauh hampir satu meter dari tubuh diduga akibat sabetan senjata tajam. Termasuk di bagian perutnya ada bekas sabetan senjata tajam,” ucap Nurmala.

Atas dasar itu, kemudian Nurmala menduga adanya unsur perencanaan atau pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut.

Selain itu, Nurmala juga menjabarkan hubungan antara korban Heri dan tersangka Eeng yang banyak beredar merupakan rekanan bisnis jual beli HP.

Nurmala membantah pernyataan tersangka Eeng yang banyak beredar di media mengklaim bahwa dirinya yang memodali korban Heri usaha jual beli ponsel.
“Justru yang memberikan modal korban ke tersangka, bahkan tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi sempat beberapa bulan lamanya menumpang di rumah korban Heri,” ungkap Nurmalah yang menguraikan fakta baru dalam kasus ini.

Lalu, tim kuasa hukum lainnya Dr (Cand) Natasha Rosalina,SH,MH menyebut atas dari kejanggalan yang mereka temukan ini.

Pihaknya bersama dengan keluarga korban pembunuhan bersepakat meminta makam dari ke empat korban untuk dibongkar guna dilakukan proses otopsi.

“Otopsi ini keinginan dari keluarga korban. Ada istilah No Autopsy No Crime, kita mengedepankan itu terlebih dulu. Baru setelah itu kita dapat kembali mengumpulkan fakta-fakta baru, artinya penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka semata tapi ada sumber informasi lain yang bisa digali,” punya Natasha.

Sementara, penyidik unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel dikonfirmasi terkait adanya saksi tambahan dalam kasus tersebut juga membenarkan.

“Betul, ada tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tim kuasa hukum korban. Telah kita mintai keterangan untuk selanjutnya kita masukkan ke dalam berkas perkara,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotman Parulian Sirait,SIK melalui Kanit 4, AKP Taufik Ismail,SH.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts