PALI, Sumselupdate.com – Dedi Purwanto bin Suharli (22), terpaksa harus merasakan dinginnya udara hotel prodeo. Lantaran, warga Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI ini diamankan Polsek Penukal Abab karena diduga telah menyimpan senjata api rakitan jenis pistol.
Menurut Kapolres Muaraenim melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Indrowono, SH pelaku ditangkap dengan dasar laporan nomor LP/A-01/III/2016/SS/Res.M.E/Sek.P.Abab, tanggal 30 Maret 2016.
Kronologi penangkapan Dedi berawal dari laporan dari dua orang security PT Golden Blossom Sumatera (GBS), Suparman bin Cik Soni (35), warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab dan Efriyadi bin A Marowi (31), warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim.
“Pada Rabu (30 Maret 2016), sekira jam 08.00 , Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab menerima informasi dari security PT GBS, bahwa ada warga kehilangan 1 unit handphone dan ada warga yang dicurigai. Maka anggota kita meluncur ke TKP di Divisi V Lematang Desa Prambatan Kecamatan Abab, dan menggeledah rumah yang dicurigai tersebut,” ujar Indrowono ketika dihubungi media ini, Jumat (1/4).
Indorowono melanjutkan ketika digeledah, justru ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dengan satu buah amunisi aktif, yang disimpan di dalam kardus di bawah tempat masak (dapur) kediaman pelaku.
“Setelah diperlihatkan kepada Dedi Purwanto bin Suharli, ia mengakui bahwa Barang Bukti (BB) senjata api rakitan jenis pistol itu adalah miliknya. Kini pelaku dan BB kita amankan di Mapolsek Penukal Abab,” tuturnya.
Pelaku, kata Kapolsek disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951; karena telah membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata api sebagaimana dimaksud ayat tersebut. (adj)