Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Dua Raperbup Muaraenim

Writer: - Jumat, 5 Juni 2026
Suasana harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok serta dua Raperbup Kabupaten Muaraenim yang digelar Kanwil Kemenkum Sumsel, Jumat (5/6/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan harmonisasi terhadap sejumlah rancangan peraturan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Muaraenim.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel, Jumat (5/6/2026), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok serta dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), yakni Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dan Raperbup tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim.

Read More

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, mengatakan harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga rancangan regulasi tersebut dipaparkan langsung oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Emran Tabrani, di hadapan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.

Dari hasil pembahasan, tim harmonisasi menyimpulkan bahwa substansi, kewenangan pembentukan, serta materi muatan dalam rancangan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Meski demikian, tim perancang memberikan sejumlah catatan terkait teknik penyusunan dan penulisan naskah yang masih perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Muaraenim menyatakan menerima hasil harmonisasi dan siap melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan sesuai saran yang diberikan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, harmonisasi bertujuan memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harmonisasi menjadi instrumen strategis untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui proses ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat implementatif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Maju Amintas Siburian.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat harmonis, berkualitas, serta tidak menimbulkan tumpang tindih norma di kemudian hari,” katanya.

Melalui proses harmonisasi tersebut, diharapkan setiap produk hukum daerah yang lahir mampu memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts